Sabtu, 15 Juni 2013

Suara Merdeka, 15 Juni 2013

 Tambahan Nilai Bikin Waswas

SEMARANG - Penambahan nilai bagi calon siswa baru dalam penerima peserta didik (PPD) tingkat SMP dan SMA menimbulkan kekhawatiran bagi sementara orang tua murid. Apalagi bagi orang tua yang anaknya meraih nilai UN nanggung.
”Kalau nilainya bagus tidak apa-apa, misalnya rata-rata 8,5. Tapi kalau nilainya nanggung  kami jadi waswas. Bagaimana tidak, dengan nilai rata-rata 7 bisa dengan mudah tergeser oleh nilai rata-rata 6,5 tapi dapat tambahan nilai 4,5 sehingga rata-rata menjadi 7,5 lebih.
Apalagi kalau tambahan nilainya sampai 6 poin,” kata Irianto, warga Semarang Utara yang akan menyekolahkan anaknya ke SMA negeri.
Pendapat senada diungkapan Hasyim, warga Jalan Medoho, Kecamatan Gayamsari. Menurut dia, tambahan nilai sebaiknya hanya untuk calon siswa yang berprestasi. ”Tetapi verifikasi atas piagam kejuaraan yang dilampirkan harus benar-benar dilaksanakan secara cermat. Jangan ada yang menggunakan piagam-piagam palsu alias sejatinya tak pernah menjadi juara,” tegasnya.
Dalam Perwal No 18 tahun 2013 tentang PPD, Pemerintah masih tetap memberlakukan kebijakan nilai tambah bagi pendaftar atau calon siswa yang mengikuti PPD jenjang SMP dan SMA/SMK tahun ajaran 2013/2014 ini. Penilaian tambahan itu mencakup nilai prestasi, lingkungan, dan kemaslahatan bagi anak guru.
”Nilai-nilai itu masih ada, misalnya dengan tambahan nilai lingkungan siswa miskin yang bertempat tinggal di wilayah sekolah dapat diakomodasi. Kemudian, nilai prestasi untuk menghargai prestasi anak, baik bidang akademik maupun non akademik. Dan nilai kemaslahatan diperuntukkan bagi anak guru dan tenaga pendidikan di sekolah tersebut,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang H Bunyamin, kemarin.
Secara garis besar, PPD tahun ajaran 2013/2014 ini ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Seperti pelaksanaan PPD jenjang SD, proses pendaftaran akan dilakukan secara online.
”Jika tahun lalu hanya sejumlah SD yang pendaftarannya online, tahun ini semua daftar online,” tuturnya.
Biaya pendaftaran di semua jenjang juga akan digratiskan untuk PPD sekolah negeri. Adapun, pada PPD kali ini sistem rayonisasi yang bertujuan untuk memeratakan kompetensi peserta didik juga masih berlaku.
Sementara itu, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Kota Semarang akan melakukan sosialisasi penerimaan peserta didik (PPD) baru tahun ajaran 2013/2014, menyusul Perwal PPD 2013 nomor 18 telah ditandatangani Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
ìSekarang proses sosialisasi ke sekolah-sekolah akan segera dilakukan. Kita juga memberi pelatihan mengenai sistem online kepada para petugas di sekolah,î ujar Bunyamin.
Dijelaskan, semua kepala sekolah (kepsek) utamanya tingkat SMA/SMK di Kota Semarang akan mendapat pelatihan pendaftaran peserta didik melalui sistem online. ’’Setelah sosialisasi kepada pihak sekolah, website PPD 2013 akan kita update,’’ ujarnya.
Tambahan Umur SD
Sementara itu meski calon siswa sekolah dasar (SD) tidak akan mendapat nilai tambahan pada proses PPD baru namun bagi yang umurnya tidak memenuhi syarat masih ada kesempatan. Sebab, bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di sekolah tersebut akan mendapat tambahan umur enam bulan.
Bunyamin mengatakan, PPD SD hanya memprioritaskan pada usia siswa tanpa ada nilai tambahan lingkungan atau prestasi. Adapun, usia yang ditentukan bagi calon siswa yang melanjutkan di SD, yakni tujuh tahun meski enam tahun juga bisa mengikuti proses seleksi.
”Akan tetapi dalam Perwal No 18 tahun 2013 tentang PPD mengatur nilai kemaslahatan bagi anak guru dan tenaga kependidikan. Anak guru dan tenaga kependidikan yang akan mendaftar di SD tempat orang tuanya mengajar akan mendapat tambahan usia enam bulan,” ungkapnya. Sedangkan yang berada di dalam rayon mendapat tambahan usia tiga bulan, sementara di luar rayon usia akan ditambah satu bulan. Pada PPD SD, jika usia tidak mencukupi tetap diperbolehkan mengikuti pendaftaran. Syaratnya, harus mendapat rekomendasi dari ahli di  bidang konseling dan psikologi. Atas rekomendasi tersebut akan ditentukan layak atau tidaknya anak usia dibawah enam tahun masuk ke SD. (K3,H41-87)

Dapodik

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan program pendataan yang digalang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak lengkapnya data yang dikirim ke pusat melalui sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Supriyatno menilai, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah.
“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” kata Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (15/04/2013).
Tiga entitas data dijaring melalui sistem Dapodik yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Kemudian data tersebut diserahkan kepada operator sekolah yang ditugaskan untuk memasukkan dan mengunggah data ke sistem Dapodik.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujar Supriyatno.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti : penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki 18 jam dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu, ia memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasinya (linier).
http://www.sekolahdasar.net/2013/05/dapodik-adalah-tanggung-jawab-kepala.html
SD Negeri Sambiroto 02, Jl. Nilam I No 12

PPD TAHUN 2013/2014

PORTAL PPD ONLINE TAHUN 2013/2014


STAF PENGAJAR SD NEGERI SAMBIROTO 02


GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI SAMBIROTO 02 

      Kepala Sekolah : Sumarsih, S.Pd. 
      Guru dan Karyawan : 
  • Suparni, S.Th.
  • Suswari, S.Pd.SD.
  • Eny Triwahyuni, S.Pd.SD.
  • Suparni, S.Pd.
  • Sumarno, S.Pd.
  • Sriyatno, S.Pd.
  • Siti Aminah, S.Pdi.
  • Kasni Astutik, S.Pd., M.Pd.
  • Rini Suryani, S.Pd.SD.
  • Sulastri, S.Pd.SD.
  • Marjini, S.Pd.
  • Murgiati, S.Pd.
  • Indra Pratama, S.Pd.
  • Innana Masyukuroh, A.Ma.
  • Nofa Rahmawati, S.Pd.SD.
  • Erna Yulianti, A.Md.
  • Dian Wijayanti, A.Md.
  • Agus Suhani, A.Ma.
  • Suparman

BLOG SAMBIROTO 02

SELAMAT DATANG DI BLOG SD NEGERI SAMBIROTO 02 

  1. Alamat: Jl. Nilam No. 12 Sambiroto Semarang
  2. Email: sambirotodua@yahoo.co.id
  3. FB: sambiroto kaleh
  4. Website: http://sambirotodua.blogspot.com/