Sabtu, 15 Juni 2013

Suara Merdeka, 15 Juni 2013

 Tambahan Nilai Bikin Waswas

SEMARANG - Penambahan nilai bagi calon siswa baru dalam penerima peserta didik (PPD) tingkat SMP dan SMA menimbulkan kekhawatiran bagi sementara orang tua murid. Apalagi bagi orang tua yang anaknya meraih nilai UN nanggung.
”Kalau nilainya bagus tidak apa-apa, misalnya rata-rata 8,5. Tapi kalau nilainya nanggung  kami jadi waswas. Bagaimana tidak, dengan nilai rata-rata 7 bisa dengan mudah tergeser oleh nilai rata-rata 6,5 tapi dapat tambahan nilai 4,5 sehingga rata-rata menjadi 7,5 lebih.
Apalagi kalau tambahan nilainya sampai 6 poin,” kata Irianto, warga Semarang Utara yang akan menyekolahkan anaknya ke SMA negeri.
Pendapat senada diungkapan Hasyim, warga Jalan Medoho, Kecamatan Gayamsari. Menurut dia, tambahan nilai sebaiknya hanya untuk calon siswa yang berprestasi. ”Tetapi verifikasi atas piagam kejuaraan yang dilampirkan harus benar-benar dilaksanakan secara cermat. Jangan ada yang menggunakan piagam-piagam palsu alias sejatinya tak pernah menjadi juara,” tegasnya.
Dalam Perwal No 18 tahun 2013 tentang PPD, Pemerintah masih tetap memberlakukan kebijakan nilai tambah bagi pendaftar atau calon siswa yang mengikuti PPD jenjang SMP dan SMA/SMK tahun ajaran 2013/2014 ini. Penilaian tambahan itu mencakup nilai prestasi, lingkungan, dan kemaslahatan bagi anak guru.
”Nilai-nilai itu masih ada, misalnya dengan tambahan nilai lingkungan siswa miskin yang bertempat tinggal di wilayah sekolah dapat diakomodasi. Kemudian, nilai prestasi untuk menghargai prestasi anak, baik bidang akademik maupun non akademik. Dan nilai kemaslahatan diperuntukkan bagi anak guru dan tenaga pendidikan di sekolah tersebut,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang H Bunyamin, kemarin.
Secara garis besar, PPD tahun ajaran 2013/2014 ini ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Seperti pelaksanaan PPD jenjang SD, proses pendaftaran akan dilakukan secara online.
”Jika tahun lalu hanya sejumlah SD yang pendaftarannya online, tahun ini semua daftar online,” tuturnya.
Biaya pendaftaran di semua jenjang juga akan digratiskan untuk PPD sekolah negeri. Adapun, pada PPD kali ini sistem rayonisasi yang bertujuan untuk memeratakan kompetensi peserta didik juga masih berlaku.
Sementara itu, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Kota Semarang akan melakukan sosialisasi penerimaan peserta didik (PPD) baru tahun ajaran 2013/2014, menyusul Perwal PPD 2013 nomor 18 telah ditandatangani Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
ìSekarang proses sosialisasi ke sekolah-sekolah akan segera dilakukan. Kita juga memberi pelatihan mengenai sistem online kepada para petugas di sekolah,î ujar Bunyamin.
Dijelaskan, semua kepala sekolah (kepsek) utamanya tingkat SMA/SMK di Kota Semarang akan mendapat pelatihan pendaftaran peserta didik melalui sistem online. ’’Setelah sosialisasi kepada pihak sekolah, website PPD 2013 akan kita update,’’ ujarnya.
Tambahan Umur SD
Sementara itu meski calon siswa sekolah dasar (SD) tidak akan mendapat nilai tambahan pada proses PPD baru namun bagi yang umurnya tidak memenuhi syarat masih ada kesempatan. Sebab, bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di sekolah tersebut akan mendapat tambahan umur enam bulan.
Bunyamin mengatakan, PPD SD hanya memprioritaskan pada usia siswa tanpa ada nilai tambahan lingkungan atau prestasi. Adapun, usia yang ditentukan bagi calon siswa yang melanjutkan di SD, yakni tujuh tahun meski enam tahun juga bisa mengikuti proses seleksi.
”Akan tetapi dalam Perwal No 18 tahun 2013 tentang PPD mengatur nilai kemaslahatan bagi anak guru dan tenaga kependidikan. Anak guru dan tenaga kependidikan yang akan mendaftar di SD tempat orang tuanya mengajar akan mendapat tambahan usia enam bulan,” ungkapnya. Sedangkan yang berada di dalam rayon mendapat tambahan usia tiga bulan, sementara di luar rayon usia akan ditambah satu bulan. Pada PPD SD, jika usia tidak mencukupi tetap diperbolehkan mengikuti pendaftaran. Syaratnya, harus mendapat rekomendasi dari ahli di  bidang konseling dan psikologi. Atas rekomendasi tersebut akan ditentukan layak atau tidaknya anak usia dibawah enam tahun masuk ke SD. (K3,H41-87)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar