Dapodik
Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan program pendataan yang digalang
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun
2012. Tidak lengkapnya data yang dikirim ke pusat melalui sistem Dapodik
merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
Kepala Sub Bagian
Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Supriyatno menilai,
kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data
yang diunggah.
“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data
harus lengkap, wajar, dan benar,” kata Supriyatno dilansir dari situs
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (15/04/2013).
Tiga entitas data dijaring melalui sistem Dapodik yaitu data peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan
(sekolah). Penjaringan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi
Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen
pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Kemudian data tersebut
diserahkan kepada operator sekolah yang ditugaskan untuk memasukkan dan
mengunggah data ke sistem Dapodik.
“Sekolah-sekolah yang
perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua
variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujar Supriyatno.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan
kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal itu
tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan
Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam
pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun
langsung dengan sekolah, seperti : penyaluran dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki 18 jam dari tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah. Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu, ia
memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus mengajar
sesuai dengan bidang studi sertifikasinya (linier).
http://www.sekolahdasar.net/2013/05/dapodik-adalah-tanggung-jawab-kepala.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar